Lakukan Pengecekan, Polres Bangkep Tak Temukan Jenis Obat Sirup yang Dilarang Beredar
SALAKAN, LUWUK POST – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penghentian sementara beberapa jenis obat sirop yang terindikasi sebagai penyebab ginjal akut pada anak.
Kapolres Bangkep, AKBP Bambamg Herkamto, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan jenis obat sirop yang tercatat mengandung zat berbahaya terhadap ginjal pada anak, di seluruh apotik dan toko obat.
“Kita melaksanakn patroli k apotik dan toko obat utk mengecek jenis obat d maksud,” kata Kapolres via WhatsApp kepada wartawan, Senin (24/10)
Pengecekan terhadap beberapa jenis obat sirop, lanjut AKBP Bambang Herkamto, telah dilakukan pihaknya pekan lalu selama dua hari secara beruntun di seluruh Apotik dan Toko Obat tersebut.
Hasilnya, selama pengecekan personil Polres tidak menemukan satu apotik dan toko obat yang menjual beberapa jenis obat yang dimaksud.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) selama sepekan terakhir, melalui situs web resminya, pom.go.id terus merilis penjelasan tentang Informasi Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirop Obat.
BPOM dalam beberapa penjelasannya yang dirilis pada Minggu (23/10) tidak menyebutkan bahwa EG dan DEG sebagai penyebab terjadinya Gagal Ginjal Akut (Acute Kidney Injury) pada anak.
Lebih lanjut hal itu diterangkan di poin ketiga bahwa Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya AKI belum diketahui, dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, IDAI, dan pihak terkait lain.
Adapun di poin dua ditegaskan BPOM, informasi dari WHO, ada empat produk obat milik Maiden Pharmaceuticals Limited, India yang ditarik di Gambia, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat jenis produk itu tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia. Dan hingga saat ini, produk dari Produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Olehnya itu, pada penjelasan BPOM yang terbit pada 20 Oktober 2022, menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Selain itu, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis resiko, berupa penelusuran obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap dugaan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DG.
Dalam penjelasan itu pula BPOM menerangkan, dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Meski begitu, sesuai hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Rif)