Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ik. Yoga, SH dalam konferensi pers, Jumat (28/10) mengungkapkan, Kades, Okranusi Tombuki ditangkap pada 10 Oktober 2022 usai mangkir dari dua kali panggilan.
Tersangka memalsukan tanda tangan milik Aprianto Kitok yang menjabat sebagai Ketua BPD dalam Dokumen APBDes tahun anggaran 2019. Aksi itu dilakukan tersangka untuk mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kapolres menerangkan, sesuai hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya sekira tanggal 20 Maret tahun 2019 di Penginapan Permai yang beralamat di Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung.
Dalih yang dikemukakan tersangka kepada penyidik, yakni hendak mempercepat Proses Pencairan Anggaran ADD dan DD.
Parahnya, tersangka tidak saja memalsukan tanda tangan Ketua BPD, melainkan tanda tangan sejumlah perangkat desa lainnya juga ikut dipalsukan.
Pelapor, Aprianto yang merasa dirugikan atas tindakan pimpinannya itu kemudian melaporkan tersangka ke Polres Bangkep, yang diterima dengan Laporan Polisi Nomor : Lp-B / 132 / VII / 2020 / Sulteng / Res Bangkep, tanggal 21 Juli 2020.
Bukan itu saja, usai berhasil mencairkan ADD dan DD, tersangka kemudian menilep Sebagian anggaran tersebut sebesar Rp 25.544.000. Besaran anggaran tersebut merupakan Honor 12 Bulan milik 4 Perangkat Desa, mulai dari Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, Kaur UMM, serta Kaur Pemerintahan.
Pun Biaya Operasional BPD yang hanya senilai Rp 2.744.000 ikut ditilepnya.
Meski begitu, pihak penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Bangkep masih melakukan proses penyidikan dengan membawa dann menyerahkan barang bukti berupa sampel tanda tangan dan dokumen pembanding lainnya ke Laboratorium Forensi Polda Sulawesi Selatan.
Adapun barang bukti yang telah diserahkan ke Laboratorium Forensi Polda Sulsel, berupa ; 1 rangkap Dokumen APBDes tahun 2019 dan 1 rangkap Dokume Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka atas perbuatannya itu, yakni Pasal 263 Ayat (1) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (Rif)