BERITA KLARIFIKASI KEPALA DINAS KOMINFO BANGGAI KEPULAUAN ATAS KEKELIRUAN PEMBERITAAN DI MEDIA HARIAN CETAK LUWUK POST DAN LUWUKPOST.ID
Menjawab keberatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Ratnasari N. Turungku, atas berita berjudul “56 Menara BTS BAKTI di Bangkep Dipastikan Batal Difungsikan” yang terbit di Harian Luwuk Post Cetak dan LuwukPost.id (https://luwukpost.id/2022/11/56-menara-bts-bakti-di-bangkep-dipastikan-batal-difungsikan) pada Selasa 8 November 2022, maka Luwuk Post Biro Kabupaten Banggai Kepulauan menyatakan bahwa :
• Informasi tentang pembatalan 56 Menara BTS BAKTI Kominfo di Banggai Kepulauan (Bangkep) yang ada di dalam berita itu adalah keliru. kekeliruan itu sepenuhnya disebabkan kekeliruan pihak menejemen redaksi Luwukpost.id Biro Kabupaten Banggai Kepulauan
• Bahwa kutipan kalimat pada pesan whats App Kepala Dinas Kominfo “Sdh tdk Jadi” sesungguhnya disampaikan untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang izin Pemanfaatan Graha KNPI Bangkep dari Bupati untuk Kantor Dinas Kominfo Sementara, yang telah dikirim beberapa awak media ini beberapa bulan sebelumnya. dan bukan untuk menjawab pertanyaan tentang pengaktifan 56 Menara BTS BAKTI KOMINFO di Bangkep
• Kutipan frasa berbunyi “Sdh 90%” dalam berita itu dimaksudkan Kepala Dinas Kominfo untuk memberikan keterangan bahwa 56 Menara BTS BAKTI Kominfo di Banggai Kepulauan (Bangkep) sudah aktif 90 %.
• Keempat bahwa berita berjudul “56 Menara BTS BAKTI di Bangkep Dipastikan Batal Difungsikan” segera dihapus dari media Luwukpost.id
Olehnya itu, kami dari Pihak Manajemen Luwukpost.id dan Harian Luwuk Post Cetak, Biro Banggai Kepulauan menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan pemberitaan itu, kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banggai Kepulauan dan kepada masyarakat yang telah membaca pemberitaan itu. (Rif)