
Alwin Palalo, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Divisi Teknis
Luwukpost.id, Palu — KPU Kabupaten akan segera melaksanakan uji publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal itu diutarakan salah satu Komisioner KPU Banggai Divisi Teknis, Alwin Palalo pada Kamis (17/11).
Alwin menjelaskan, bahwa uji publik Penataan Dapil yang akan dipakai oleh KPU Banggai ini akan dipermudah dengan aplikasi SIDAPIL yakni sebuah sistem informasi untuk membantu menata dapil.
“Pada uji publik aplikasi Sidapil tersebut mendeteksi alokasi kursi yang kemudian terintegrasi dengan jumlah agregat penduduknya,” sebut Alwin yang baru saja mengikuti kegiatan KPU RI di Kota Solo membahas tentang Juknis Penataan Dapil tersebut.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa aplikasi Sidapil telah terprogram secara otomatis yang terintegrasi dengan peta jumlah penduduk, dan kelebihan dari aplikasi tersebut bisa mendeteksi persesuaian 7 prinsip Pemetaan Dapil.
“Jadi apa yang dilakukan Selama ini, oleh KPU Banggai seperti kajian kajian dan diskusi termasuk FGD sangat diapresiasi.”
Poinnya, sambung Alwin, proyeksi-proyeksi yang sudah di lakukan oleh Kpu banggai selama ini melalui diskusi dan FGD tidak jauh berbeda hasilnya dengan menggunakan Sidapil.
“Bedanya hanya di kajian manual dan menggunakan aplikasi Sidapil.”
Alwin bersyukur, proyeksi itu berkesesuaian dengan masukan KPU Banggai sebelumnya mengenai alokasi Dapil Kabupaten Banggai yang telah selama ini dilakukan bersama stakeholder, dan partai politik.
“Untuk waktu pelaksanaan uji publik penataan Dapil melalui aplikasi SIDAPIL masih menunggu Juknis Pusat,” tuturnya. (tr-10)