SALAKAN, LUWUK POST – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Bangkep lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu, pada Kamis Pekan Lalu (03/11).
Satres Narkoba Polres belum memberikan keterangan terkait kronologi pembekukan perempuan berusia 39 tahun itu. Namun dipastikan, pelaku dicokok saat berada di Jalan Bukit Trikora, Salakan.
“Pelaku diamankan di Jalan Bukit Trikora Desa Baka Kecamatan Tinangkung,” kata Kasatres Narkoba.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi menyebut bahwa pelaku beralamat di Kelurahan Simpong, Kota Luwuk.
Dari tangan pelaku, Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu gram.
Barang bukti lain yang ikut disita Satres Narkoba, berupa 3 buah pipet, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas serta 1 pembungkus rokok surya.
“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Bangkep. Sedangkan BB (barang bukti) diamankan guna rangkaian proses penyidikan lebih lanjut,” ujat Iptu Deky.
Iptu Deky lewat kesempatan itu juga menyampaikan, agar semua pihak bisa bisa membantu pihaknya mengungkap peredaran gelan narkotika di wilayah hukum Polres Bangkep (Banggai Kepulauan dan Banggai Laut).
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rif)