Waket I DPRD Bangkep Tegas Soal Fungsi OPD

Luwukpost.id -
CAPT : Moh Risal Arwi, Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan

SALAKAN, LUWUK POST – Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Moh Risal Arwie memberikan ketegasan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

“Kiranya, kita juga ke depan harus bisa memposisikan diri dalam posisi yang sudah diatur dalam konstitusi,” kata Isal, sapaan akrab Moh Risal Arwi ke media ini saat menyentil sejumlah OPD,

Terkait hal itu, Politisi senior Partai Golkar Bangkep tersebut mengingatkan bahwa terdapat beberapa OPD yang enggan melakukan penginputan program, meski dokumen tersebut sudah ditandatangani pada Paripurna KUA-PPAS.

 

Masalah itu, menurut Risal Arwi perlu diteruskan Sekretaris Daerah, Rusli Moidady ke Bupati Bangkep (Ihsan Basir). Sebab beberapa OPD ini tidak begitu mengetahui memposisikan instansinya sebagai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beberapa catatan terkait disampaikannya lewat kesempatan itu. Pertama, ia mengusulkan agar memenuhi Peraturan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam hal ini, pola penganggaran tidak lagi dilakukan berdasarkan kebutuhan OPD, tapi berdasarkan klasifikasi urusan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan seluruh fungsi organisasi dan program prioritas. Karena prinsip penganggaran daerah adalah “Money Follow Programs” atau uang mengikuti program, program yang diikuti itu adalah prioritas.

“Kadang kala, kami yang disoroti. Dikatakan DPRD putar-putar segala macam, sehingga waktu pembahasan molor,” tutur dia.

Olehnya, ia berpesan bahwa perlu membaca referensi berkaitan dengan tahapan dan jadwal perencanaan penaganggaran. Sehingga, tudingan atas DPRD sebagai penyebab keterlambatan perencanaan, tidak salah sasaran. (Rif)