Kejari Banggai Gelar Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2022

Luwukpost.id -

Luwukpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar Refleksi Akhir Tahun bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan.

Kejari Banggai yang di pimpin langsung R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum., didampingi Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH., M.H., dan Kasubag Pembinaan Husain Harun S.H., menyambangi Sekretariat PWI, pada Kamis, 29 Desember 2022.

Kajari Banggai dihadapan kalangan Insan Pers menyampaikan harapannya, agar di Tahun 2023, kerjasama antara Pers dengan Kejaksaan senantiasa terjalin.

Berikut Keterangan Resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi :

 

  1. Sub Bagian Pembinaan

Dibawah Kasubag Pembinaan, Husain Harun, berhas menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 132.099.572,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) atau 463,78%.

 

  1. Seksi Intelijen

Seksi yang dipimpin Firman Wahyudi ini, sukses melampaui target kinerja selama Tahun 2022.

Yakni, Pengamanan dan Penggalangan (LID-PAM-GAL) 13 kegiatan dari target sebanyak 1kegiatan, antara lain mendukung bidang PIDUM melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk Penerangan Hukum sebanyak 4 kegiatan, Jaksa Menyapa 3 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 6 kegiatan serta kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) 2 kali rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.

 

  1. Seksi Tindak Pidana Umum

Seksi yang dipimpin Jefri Tolokende S.H., M.H., ini juga melampui target Tahun 2022.

– Pra penuntutan sebanyak 319 perkara dari target 300 perkara. Dari jumlah tersebut, 300 perkara masuk pada tahap penuntutan dan eksekusi.

– Terlaksana pula, Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif 3 perkara dengan rincian :

  1. Perkara Tindak Pidana KDRT melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 44 ayat (4) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga a.n tersangka NSL.
  2. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka MRT. Perkara tersebut diatas disetujui pimpinan, sedangkan 1 (satu) Perkara tidak disetujui yaitu Tindak Pidana Penganiayaan a.n tersangka A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  3. Kegiatan Diversi 1 (satu) perkara anak berhadapan hukum a.n MAKB dan SP melanggar Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  1. Progam andalan Kejaksaan Agung RI yakni Restorative Justice dibarengi dengan dukungan2 Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Luwuk dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, serta kerjasama dengan RSUD Luwuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika.

  1. Seksi Tindak Pidana Khusus

Seksi dibawah pimpinan Ikhwal Sainul S.H., M.H., melakukan Penyidikan 1 perkara yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Selanjutnya, menggelar Tahap II 1 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDesa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020 a.n tersangka LU.

Dan melakukan Penuntutan 3 (tiga) perkara :

– Dugaan tindak pidana korupsi memberi suap kepada inisial DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n terdakwa S;

– Dugaan tindak pidana pungutan liar atau suap di Kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang a.n terdakwa DG;

– Dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan Kepala Desa Tuntung kepada masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT. Koninis Fajar Mineral a.n terdakwa TT; dan Masuk di era kepemimpinan R. Wisnu Bagus Wicaksono, Seksi Pidsus juga mampu menuntaskan perkara yang terlampau lama penanganannya. Yakni Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 a.n terpidana HDA; dan Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa Pohi tahun anggaran 2017 dan 2018 a.n terpidana IRA.

 

  1. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Seksi dibawah pimpinan Felli Kasdy S.H., ini dalam kinerjanya menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Litigasi mewakili PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field selaku tergugat, dengan putusan gugatan penggugat ditolak seluruhnya (dalam upaya hukum kasasi) dan 1 (satu) perkara gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim .

Ada pula, Pelayanan Hukum gratis 25 (dua puluh lima) kegiatan, kegiatan legal assistance / pendampingan pada 9 (sembilan) kegiatan di SKPD, 34 (tiga puluh empat) SKK, legal opinion 2 (dua) kegiatan, MoU 3 (tiga) kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 22.813.128,- (dua puluh dua juta delapan ratus tiga belas ribu seratus dua puluh delapan Rupiah).

 

  1. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Erwin Ari Nur Wahudian sebagai Kepala Seksi selama Tahun 2022 melakukan Kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 3 (tiga) kali, penyelesaian lelang barang rampasan sebanyak 2 (dua) kali, dan Pemeliharaan Barang Bukti secara berkala dalam rangka menjaga kualitas Barang Bukti selama proses persidangan.

“Evaluasi kinerja tahun 2022 akan dilakukan, harapan di tahun 2023 kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Banggai akan kami tingkatkan,” tutup Kejari Banggai. (*/dat)