
Komisioner KPU Banggai pada kegiatan Diskusi dan uji Publik alokasi penambahan Dapil Kabupaten Banggai, Senin (12/12). [Foto : Aswar Poibara / Harian Luwuk Post]
Luwukpost.id, Luwuk — Untuk kesekian kalinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Diskusi atau Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Banggai yang dilaksanakan bertempat di Hotel Swissbell Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (12/12).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow didampingi Divisi SDM Makmur Dg Mahesa dan Divisi Hukum, Supriadi Lawani serta Divisi Data Atriani.
Saat memberikan pengantar membuka kegiatan, Zaidul menyatakan bahwa, sebuah kewajiban menyiapkan desain dalam rancangan penataan dapil.
Menambah penjelasan Ketua KPU Banggai. Salah satu komisioner lainnya, Divisi Teknis Alwin Palalo mengatakan, Diskusi dalam Forum Uji Publik tentang alokasi kursi dan penambahan dapil yang dilaksanakan, Alhamdulillah mendapat respon positif dari kurang lebih 60 peserta kegiatan.
“Semuanya menyetujui agar KPU Banggai segera menetapkan Dapil dengan konsep 5 Dapil, atau opsi yang kedua. Dimana 5 dapil dianggap sudah representatif dari perundang-undangan, dan harapan masyarakat,” tandasnya.
Alwin merincikan, adapun 5 Dapil yang disarankan masyarakat yakni Dapil 1 meliputi, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara dan Luwuk Timur. Jumalh kursi 8
Kemudian Dapil 2, Pagimana, Lobu, Bunta, Nuhon dan Simpang Raya dengan alokasi 8 kursi.
Dan Dapil 3, Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara dan Bualemo dengan jumlah kursi 6.
Selanjutnya Dapil 4, Nambo, Kintom, Batui dan Batui Selatan dengan jumlah kursi 5.
Terakhir, Dapil 5 meliputi Kecamatan Toili, Toili Barat dan Moilong dan jumlah kursinya 8 dengan total keseluruhan 35 Kursi.
“Adapun argumentasi yang kami sampaikan mendapat respon positif dari peserta, dan KPU telah memberikan penjelasan sedetil-detilnya,” imbuhnya.
Alwin menjelaskan, yang paling penting untuk diingat, dalam menata Dapil bukan berdasarkan usulan atau pendapt dari KPU Banggai akan tetapi sesuai dengan perundang-undangan.
“Memang keputusan final tentang alokasi penambahan Dapil terletak pda kewenangan KPU Pusat, akan tetapi Pusat juga berdasarkan dari konsep atau usulan melalui kegiatan uji publik,” ujarnya.
Sebelum menutup pembicaraan, Alwin menambahkan informasi bahwa para peserta diskusi yang hadir terdiri dari utusan Parpol, Pemda (Kesbangpol Banggai), organisasi mahasiswa, kepemudaan, apdesi dan tokoh masyarakat adat yang mayoritas mengusulkan penambahan dapil.
Sebelumnya, dalam sesi diskusi pada kesempatan itu, salah satu tokoh masyarakat adat Banggai yang sekaligus Ketua DPC PPP Banggai, Haji Sophansyah Yunan menghaturkan apresiasi terhadap usaha-usaha KPU dalam menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Banggai khususnya alokasi penambahan Dapil. (tr-10)