BeritaDaerah

Selama Tahun 2021, Perokok di Kabupaten Banggai Bakar Uang Miliaran Rupiah

Luwukpost, Luwuk – Kepala Seksi penyakit tidak menular Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Midayanin K. Longgi menyebutkan, bahwa ada sekitar 67.397 jiwa individu perokok di Kabupaten Banggai.

“Jumlah tersebut berdasarkan data dari seluruh Puskesmas yang berada diwilayah Kabupaten Banggai,” ungkap Midayanin saat ditemui awak media ini, Senin (5/12).

Dan jika diasumsikan dengan harga rokok paling tinggi Rp35.000 nilai keseluruhan uang yang terbakar karena konsumsi rokok, bisa mencapai 2,358.895.000 atau 2,3 Miliar lebih selama tahun 2021.

Lebih lanjut, kata Midayanin, rata-rata pengguna atau yang mengonsumsi rokok terbanyak berumur 35-44 tahun, kemudian selanjutnya di tempat berikutnya diikuti perokok dengan usia produktif 25-35 tahun sebagaimana data Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga (PIS PK) periode 2021.

Sementara itu, untuk data periode tahun 2022 kata Midayanin, saat ini pihaknya belum memilikinya.

Midayanin mengungkapkan, bahwa pihaknya melalui instruksi pimpinan akan menaruh perhatian agar segera melakukan upaya meminimalisir para perokok yang ada di wilayah Kabupaten Banggai.

“Rencana kami tahun depan berupaya untuk membuka klinik berhenti merokok ditahun 2023,”imbuhnya.

Sebelum menutup pembicaraan Midayanin juga menambahkan informasi bahwa saat ini pemerintah daerah telah menetapkan beberapa tempat menjadi Kawasan Tanpa Rokok yang dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2017.

Diantara tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok meliputi Sekolah, Rumah Sakit dan Puskesmas. (tr-10)