Tokoh Lembaga Adat Batomundoan Banggai Pertanyakan Progress Tunggakan Pajak Daerah

Luwukpost.id -

Luwukpost.id, Luwuk — Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Bapeda Litbang melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Rencana Awal RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertempat di Hotel Estrella Luwuk, Rabu (11/1/2023).

Ada yang menarik dan menjadi perhatian peserta audience pada sesi diskusi atau tanya jawab, dimana salah seorang tokoh Batomundoan Banggai, Umurdin Budahu mempertanyakan tentang piutang pajak daerah Kabupaten Banggai yang mencapai miliaran rupiah.

Umurdin dengan lantang dan keras melontarkan pertanyaan kepada intansi teknis terkait tentang perkembangan penyelesaian piutang para penunggak pajak Kabupaten Banggai.

“Dari 219 perusahaan penunggak pajak daerah dengan total mencapai 8,9 Miliar, belum terindikasi apakah sudah terbayarkan atau hanya dibiarkan oleh pemerintah setempat,” pungkasnya.

Bahkan beliau yang merupakan sesepuh masyarakat Babasalan ini pun menyarankan kepada pemerintah daerah agar tindak lanjut perkembangan penanganan piutang pajak tersebut di ekspos ke publik.

“Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, berapa total penyelesaian piutang pajak yang sudah terbayarkan,” sebutnya.

“Jangan hanya kami masyarakat kecil yang menjadi target penarikan pajak PBB, sedang 219 perusahaan penunggak pajak daerah seperti tidak digubris,” tambahnya.

Umurdin menekankan, agar Pemda Banggai menempuh langkah-langkah lebih serius lagi untuk menangani penyelesaian kewajiban piutang pajak tersebut, mengingat nilainya fantastik dan apabila itu terbayarkan bisa digunakan pemerintah untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan di daerah Kabupaten Banggai.

“Harus dikejar 219 Perusahaan penunggak pajak di Kabupaten Banggai,” sarannya.

Menutup pernyataanya, Umurdin mengajak agar perusahaan yang merasa memiliki daerah ini (Banggai, red) benar-benar peduli dan berperan aktif terhadap perkembangan daerah melalui menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu. (*/tr-10)