BeritaDaerahLokal

Disnakkeswan Banggai Gandeng Kejari Lakukan Pemantauan Lapangan

Luwukpost.id, Luwuk – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Banggai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemantauan lapangan terkait pelaksanaan program ‘Rp 1 Juta 1 Pekarangan’, Selasa (17/1).

Selain untuk memastikan program taat prosedur dan regulasi, kegiatan pemantauan juga dilakukan untuk menjamin bahwa program itu tepat sasaran, hingga manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat. Karena itu, evaluasi dan monitoring ini dilakukan.

Kepala Disnakkeswan, Pupung Diliyanto bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banggai Felly Kasdi turun langsung mengunjungi sejumlah penerima bantuan komoditas ayam petelur di Kecamatan Pagimana, Selasa (17/1/2023).

Enam keluarga penerima bantuan ayam petelur yang dikunjungi dalam kegiatan yang diikuti Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, Tim Dinakkeswan dan Tim Kejari. Ke enam penerima, tersebar di Desa Lambangan, Pisou, dan Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana.

Disebutkan, sejak disalurkan pada Desember 2022 lalu, bantuan ayam petelur yang diternakkan warga telah memproduksi telur dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 10 hingga 30 butir telur.

Bahkan ada yang menghasilkan hingga dua rak telur dalam jangka waktu kurang dari satu bulan.

Saat berdialog dengan penerima bantuan, Kadis Pupung mengingatkan bahwa produksi telur pertama-tama harus dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga, selebihnya bisa untuk dijual.

“Untuk memenuhi kebutuhan protein warga, dikonsumsi dulu, kalau sudah terpenuhi, baru bisa untuk penjualan dan pendapatan,” ujar Kadis Pupung.

Dalam monitoring tersebut, Kadis Pupung bersama stafnya juga menanyakan stok pakan dan vitamin yang masih tersisa. Kondisi kandang yang digunakan warga juga tak luput dari pantauannya.

Kadis Pupung juga mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para penyuluh peternakan yang secara rutin melaporkan perkembangan ternak warga.

Keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri Banggai, menurutnya sangat membantu dalam hal mitigasi celah-celah persoalan yang ada di lapangan. Hal tersebut senada dengan penyampaian Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Felly Kasdi.

Felly mengatakan, pendampingan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai kepada pemerintah daerah dalam rangka memitigasi risiko hukum. “Semua harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi terkait,” ujar Felly.

Pendampingan tersebut, kata Felly, dilakuan pada semua tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan pengawasan hasil kegiatan.

Saat ditanya tentang hasil penilaian oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai, Felly menyatakan, sampai dengan saat ini, tim telah melaksanakan kegiatan tahap demi tahap berdasarkan ketentuan, akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengawas Ternak/Kasi Non Ruminansia, Yuniarty Rizkiyani Bullah melaporkan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Banggai telah menyalurkan komoditi ayam petelur kepada 250 orang (KK) yang terbagi dalam 25 kelompok peternak.

“Masing-masing KK mendapatkan 20 ekor ayam petelur. Penerimanya tersebar di Kecamatan Luwuk Utara, Pagimana, Kecamatan Lobu, Bunta, Nuhon, dan Kecamatan Simpang Raya,” kata Yuniarty.

Tak hanya ayam petelur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bangai juga telah menyalurkan komoditas ayam pedaging kepada warga di Kecamatan Nambo, Kintom, Batui Selatan, Moilong, Toili, dan Kecamatan Toili Barat. (tr-10)