Banggai Brother’sBeritaDaerah

KPP PRATAMA LUWUK BERSINERGI BERSAMA 3 PEMKAB DI BANGGAI BERSAUDARA

Luwukpost.id, Luwuk — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, maka sejak tanggal 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

NIK sebagai NPWP format baru tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Dalam rangka mendorong penerapan NIK sebagai NPWP tersebut, Kepala KPP Pratama Luwuk Ruseno Hadi bersinergi dengan 3 (tiga) Pemerintah Daerah di Banggai Bersaudara, meliputi Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.

Pertemuan Kepala KPP Pratama Luwuk dengan Wakil Bupati Banggai telah dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Kantor Wakil Bupati Banggai, sedangkan pertemuan dengan Wakil Bupati Banggai Laut dan Pj Bupati Banggai Kepulauan dilaksanakan dalam 2 (dua) hari berturut-turut yaitu pada tanggal 4 dan 5 Januari 2023 betempat di masing-masing kantor pimpinan pemerintah daerah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Ruseno Hadi menuturkan bahwa penerapan NIK sebagai NPWP tersebut secara teknis diawali dengan dilakukannya pemadanan data antara data profil Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Apabila dari pemadanan data tersebut diketahui data valid maka NIK sebanyak 16 digit sudah langsung dapat digunakan untuk login ke laman www.pajak.go.id. Namun apabila dari pemadanan data tersebut diketahui data tidak valid maka Wajib Pajak harus memutakhirkan data profil Wajib Pajak secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id dengan cara login menggunakan NPWP 15 digit.

Ruseno Hadi juga menuturkan bahwa agar pemutakhiran data profil Wajib Pajak dapat berjalan lancar maka perlu dukungan dari tiga pimpinan daerah Banggai Bersaudara tersebut untuk menyebarluaskan ketentuan perpajakan yang baru ini dan menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segeraa melakukan pemutakhiran data profil Wajib Pajak.

Tak lupa, sebagaimana dilakukan setiap tahun, Kepala KPP Pratama Luwuk meminta kepada tiga pimpinan daerah tersebut untuk kembali mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Ruseno Hadi menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2022 masyarakat sudah dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan. Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan tersebut dengan cara online melalui melalui laman www.pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman. Lakukan secara online kapan saja di mana saja. (*)