Luwukpost.id, Luwuk- Setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh DPRD Banggai melalui RDP Komisi 1 beberapa waktu lalu, upaya mediasi lanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai atas sengketa lahan sawit di Kecamatan Luwuk Timur antara sejumlah masyarakat (ahli waris) dan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) kembali menemui jalan buntu.
Masing-masing pihak yang bertikai mengklaim dan bersihkukuh memiliki alas hak tanah yang sah.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai Amirudin pada Selasa (10/1/2023) itu dimaksudkan untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa dengan melakukan investigasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan organisasi perangkat daerah terkait.
“Inti dari pertemuan ini, kami hanya memediasi kedua belah pihak supaya berdamai, kalau buntu, kita serahkan ke pengadilan, kalau ada win win solution itu jauh lebih bagus,” ujar Bupati Amirudin.
Bupati Amirudin mengawali pertemuan siang itu dengan mendengarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Sengketa itu juga melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) selaku perusahaan yang memiliki HGU (Hak Guna Usaha) yang dimanfaatkan untuk mengelola kebun sawit maupun plasma di Kecamatan Luwuk Timur. Selain itu, persoalan tapal batas tanah juga menjadi pokok pembahasan termasuk bagi hasil dari kebun sawit yang dikelola oleh PT KLS.
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak,serta menimbang kompleksitas permasalahan, serta tidak ketemunya jalan keluar antara pihak-pihak yang bersengketa, Bupati Amirudin menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke meja hijau. Hal itu pun disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
“Kayaknya, hari ini kita tidak akan mendapatkan kesepakatan, ya, karena dari kedua belah pihak bertahan dengan apa yang mereka pegang, oleh sebab itu, langkah yang lebih baik kita ambil adalah langkah hukum,” kata Bupati Amirudin
“Saya selaku pimpinan daerah tidak bisa putuskan hal ini karena menyangkut hukum. Daripada kita lanjutkan, nanti ada saling ketersinggungan di antara kita dan membuat hati kita tidak enak, jadi lebih bagus kita lanjutkan ke pengadilan,” tambah bupati.
Kepada para pihak yang bersengketa, Bupati mengimbau agar nantinya para pihak bisa menerima dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Selain dihadiri oleh pihak yang bersengketa, mediasi yang dilakukan di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai tersebut juga diikuti oleh jajaran Pemkab Banggai meliputi pimpinan OPD/Badan terkait, Camat Luwuk Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, TNI-Polri, serta perwakilan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS). (*/Mjd)