Luwukpost.id, Palu — Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah melalui Pj. Sekretaris Daerah Propinsi Sulteng Dr. Rudi Dewanto SE., MM mengadakan Rapat Rencana Pembangunan Gedung Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) dan Aset BPBD lainnya, bertempat, di ruang kerja Pj. Sekda kompleks pekantoran Gubernur, Kota Palu. Jum’at, (6/1/2023).
Rapat ini diawali dengan penyampaian Drs. Arfan, M.Si Plt. Kepala Pelaksana BPBD Propinsi Sulteng tentang perencanaan BPBD Propinsi Sulteng untuk melakukan pembangunan kantor induk senilai 33 Milyar dengan menghapuskan bangunan lama yang bersumber dari APBD dan APBN.
Langkah awal dari pembangunan ini yaitu pembangunan Pusdalops senilai 10 MIlyar untuk bangunan fisik.
Masih dalam rapat tersebut, Sitti Hasbiah N. Zaenong, M.Si Kepala Dinas Sosial Propinsi Sulteng menjelaskan bahwa, Dinas Sosial Sulteng akan turut membantu pembangunan Pusdalops ini dengan memberikan aset berupa tanah kepada BPBD Propinsi Sulteng.
Selanjutnya, Pj. Sekda Prov. Sulteng Dr. Rudi Dewanto SE., MM menjelaskan bahwa pembangunan Pusdalops ini akan mendapatkan bantuan dari BNPB.
“Namun perlu diperjelas mekanisme pembangunannya, apakah BPBD nanti mendapatkan hibah dana atau hibah barang dari BNPB,” tandasnya.
Ia juga menerangkan dalam pembangunan ini nantinya perlu ada penghapusan aset akan tetapi sebelum penghapusan dilakukan BPKAD perlu memperhatikan syarat-syarat untuk bisa menghapus sebuah aset, antara lain jika aset tersebut rusak berat; Idle atau tidak digunakan; melampaui masa manfaatnya.
Ada 5 Kesimpulan rapat yang dipimpin Pj. Sekda Rudi Dewanto, yakni, pertama, BNPB akan memberikan bantuan dalam bentuk hibah kepada BPBD terkait dengan pembangunan Pusdalops.
Selanjutnya, Surat Gubernur akan segera diantar kepada BNPB Pusat agar BNPB Pusat bisa memberikan bantuan. Kemudian, berkaitan dengan penatausahaan dan tertib administrasi aset, akan dibentuk tim bersama BPKAD, Dinas Sosial Propinsi Sulteng dan BPBD Sulteng untuk menyelesaikan administrasi terkait penerimaan aset.
Keempat, koordinasi untuk penyerahan aset dari Dinas Sosial ke BPBD Prov. Sulteng perlu dilakukan langkah-langkah mengingat bahwa audit BPK terkait aset sudah mulai masuk sehingga diusahakan dalam waktu 2 minggu bisa selesai.
Terakhir, terus melakukan Koordinasi terkait proses pengelolaan hibah dan penerimaan aset.
Turut hadir dalam rapat itu, Kadis Sosial Prov. Sulteng, Plt Ketua Pelaksana BPBD, Kasubag Keuangan dan aset Dinsos, Kasub Aset BPBD, Kasub Aset BPKAD. (*/Mjd)