Luwukpost.id, Luwuk – Pemerintah kabupaten Banggai melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pemusnahan KTP elektronik sebanyak 18.272 keping tahun 2023.
Kepala dinas Drs. Mohammad Ikhsan Panrelly mengatakan pemusnahan KTP elektronik mendasari Surat edaran Menteri dalam negeri No 470.13/11167/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penata usahaan KTP elektronik rusak/invalid.
Pun Surat Mentri dalam negeri Nomor 906/2615/Dukcapil/tanggal 28 Februari 2020 Tetang formulir buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan ungkap nya kepada awak media 3/2 diruangannya.

Di tahun sebelumnya, kata dia, pihaknya memusnahkan sebanyak 832 keping KTP elektronik. Dan untuk tahun ini, angkanya bertambah menjadi 18.272 keping KTP elektronik.
“Di tahun tahun sebelumnya dinas kami juga memusnahkan sekitar 832 keping KTP elektronik dan ditahun ini mengalami kenaikan menjadi 18.272 keping KTP elektronik,” kata Ikhsan Panrelly.
Dijelaskannya, pemusnahan e-KTP dilakukan untuk mengantisipasi berbagai tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan e-KTP invalid itu untuk kepentingan pribadi.
Terlebih di tahun politik, menjelang Pemilu serentak tahun 2024, e-KTP yang invalid telah menjadi kasus yang banyak menuai perhatian.
Untuk itu, kegiatan pemusnahan KTP elektornik yang rusak atau invalid dianggap penting dalam mencegah dari hal hal yang tidak benar dalam menjelang pemilu.
Dalam pemusnahan e KTP elektronik juga dihadiri perwakilan bupati, perwakilan Kajari dan kepala sat pol PP dan beberapa pejabat lainnya.(TR-10)






