133 Pihak Dilaporkan Masyarakat pada Inspektorat Banggai, 84 Diantaranya Penyimpangan Pengelolaan APBDes
Luwukpost.id — Selama kurun waktu 3 Tahun pada periode 2020 sampai dengan 2022, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Inspektorat menerima total 133 pihak yang diadukan masyarakat.
Sebagaimana penjelasan Auditor Madya yang juga Ketua Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Sulawesi Tengah, Iskandar Mustianto, SE., MSi bahwa Jumlah 133 pihak yang diadukan masyarakat tersebut, diantarnya terdiri dari 70 orang Kepala Desa dan 14 orang aparat desa dengan objek permasalahan penyimpangan pengelolaan APBDes.
“Dari 84 orang yang dilaporkan, hasil investigasi 99 persen terbukti,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp kepada pewarta beberapa waktu lalu, Senin (23/1).
Selain itu, pria yang telah berpengalaman selama 9 tahun dalam menangani beberapa kasus sebagai auditor lapangan di Inspektorat Banggai ini pun turut memberikan komentar terkait wacana perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Yang menurutnya dari sisi tata kelola pemerintah desa masih menyisakan PR besar yang harus dilakukan secara menyeluruh. Khususnya meningkatkan kompetensi kepala desa dan perangkatnya, dalam hal pengelolaan kepemerintahan yang lebih spesifik pada pengelolaan keuangan desa.
“Inilah yang menjadi perhatian dari para aparat hukum, jika seorang kepala desa dengan jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun juga semakin berpotensi menjadi terduga korupsi,” tandasnya.
Untuk itu, Iskandar menekan kembali pentingnya Integritas kepala desa dan perangkat desa, penatausahaan keuangan desa, serta ketaatan terhadap peraturan. (*/tr-10)