BeritaBreaking NewsDaerah

Mantan Wabup Banggai Tersangka

Luwukpost.id, Luwuk — Mantan Wakil bupati Kabupaten Banggai berinisial MMA (67) resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu kedalam suatu akte autentik atau pemalsuan surat. Perbuatan MMA sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

MMA menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni masing-masing berinisial SU (51), Hi. DD (75), HL (64), SYU (46), dan SKA (43).

Sebagaimana keterangan salah satu tersangka berinisial SU (51) kepada Luwuk Post, Senin (6/2/2023) yang mengatakan bahwa surat pemanggilan dirinya sebagai tersangka tertuang dalam surat Ditreskrimum Polda Sulteng bernomor S.Pgl/65/I/2023/Ditreskrimum.

SU menyebutkan, bahwa dirinya termasuk lima orang lainnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Memberi Keterangan Palsu Kedalam sesuatu Akte Authentik dan atau Pemalsuan Surat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55, 56
KUHP.

SU menjelaskan lebih rinci, perihal dan isi dalam surat panggilan Ditreskrim Polda Sulteng merupakan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan cara lahan berlokasi di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui dengan luas 846.610 m2, kemudian di Desa Tolando, Kecamatan Batui seluas 65,50 Ha yang merupakan Hak PT Matra Arona Banggai (PT. MAB) berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha No. 00064 dan sertifikat Hak Guna Usaha No.01. Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2019, terbit Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebanyak 161 SKPT yang diduga palsu atau penerbitan suratnya tidak sesuai aturan hukum yang
berlaku.

Kemudian, digunakan terlapor sebagai surat kepemilikan untuk menguasai lokasi lahan bersertifikat Hak Guna Usaha milik PT. MAB. Akibat perbuatan tersebut, pimpinan PT.MAB melaporkan karena merasa dirugikan.

Terpisah, As’ad salah satu dari pengacara tersangka mengatakan, kliennya termasuk yang telah diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng.

As’ad menambahkan, untuk masalah pidananya sepenuhnya urusan kantor kami yang berada di kota Palu.

“Sebab pemeriksaannya masih di polda dan kami disini hanya masalah perdatanya,”ungkapnya kepada awak media pada Rabu (8/2) melalui pesan whatsapp.

Kasubdit Penmas Polda, Kompol Sugeng Lestari yang diminta klarifikasi mengenai hal itu, membenarkan adanya 6 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus 266 KUHP dengan inisial Hi MMA (67), SU (51), Hi. DD (75), HL (64), SYU (46), dan SKA (43). (RED)