Dinas ESDM Sulteng Sosialisasikan Pergub Tentang Nilai Perolehan Air Tanah

Luwukpost.id -

Luwukpost.id, Luwuk — Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Pengumpulan Data dan Informasi sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah (Pergub) Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah yang dilaksanakan pada Kamis (9/3/2023), bertempat di Hotel Santika, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Sebagaimana penjelasan Plt Kepala Seksi Pengembangan Geologi Air Tanah Dinas ESDM Propinsi Sulteng, Suriyeni yang menerangkan, bahwa tujuan kegiatan sosiliasai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian air tanah di wilayah Sulawesi Tengah.

“Serta merupakan transparansi dalam penetapan perolehan air tanah guna mengumpulkan data pendukung,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan juga dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas antara Dinas ESDM Propinsi bersama cabang ESDM, dan Bapenda kabupaten/kota, serta pelaku usaha pengguna air tanah.

Dijelaskannya lebih lanjut, Pergub Nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan gubernur Nomor 66 tahun 2017 tentang nilai perolehan air tanah. Untuk itu semua pelaku usaha harus wajib melaporkan jenis usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan air tanah.

Agar bisa mengetahui dan melakukan survei dilapangan berdasarkan sistem dan aturan yang ada. Sehingga potensi-potensi yang bisa menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan ataupun pemakaian air tanah secara berlebihan.

Sehingga kami (Tim ESDM) bisa melakukan langkah pencegahan melalui pembatasan pemakaian air tanah, agar tidak berdampak terhadap lingkungan di sekitarnya.

“Kami sangat membutuhkan data-data para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Banggai, dan berharap ada bentuk kerjasama antara pihak perusahaan dan dinas terkait, agar kedepan bisa berjalan sesuai prosedur yang telah diatur oleh pemerintah,” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi juga turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan, Bapenda Banggai Evlin beserta para pelaku usaha pengguna air tanah. (Tr-10)