Kantor Bea Cukai Banggai Amankan 105 Ribu Batang Rokok Ilegal
Luwukpost.id, Luwuk — Kepala Bea Cukai Kabupaten Banggai, Marlina menyebutkan bahwa selama periode Tahun 2021 – 2022 jajarannya berhasil melakukan penindakan barang kena cukai berupa tembakau atau rokok dengan jumlah 105 ribu batang rokok ilegal.
Marlina yang ditemui Luwuk Post di ruangan kantornya, Senin (13/3/2023) mengungkapkan jumlah keseluruhan 105 ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari giat yang dilakukan jajarannya di 4 kabupaten dalam wilayah kerjanya meliputi Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepualaun dan Tojo Una-una.
“Adapun jenis pelanggaran yang sering didapati atau tim kami temukan dilapangan yakni, Pita Cukai salah peruntukan, atau Pita Cukai salah personalisasi,” terangnya.
Dan rata-rata didominasi oleh pelanggaran berupa pelekatan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Lanjut, dibawah kepemimpinan sosok perempuan tegap nan cantik ini, Bea dan Cukai Kabupaten Banggai selama tahun 2021-2022 berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai Rp96.234.720.
Atas prestasi itu, Bea dan Cukai Banggai menerima penghargaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan kepada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai tipe madya pabean C Luwuk.
Selain itu, unit kerja Bea dan Cukai Banggai juga turut mengharumkan nama Kabupaten Banggai ke kancah nasional dengan menerima predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Jakarta tanggal 20 Desember 2021. Serta masuk 6 besar WBK se-Indonesia. (Tr-10)