BPJS Banggai : Setiap Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya Dalam JKN

Luwukpost.id -

Luwukpost-id –  Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Banggai terus melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha (BU) yang belum mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJS Banggai, Sanny Cristian Mangundap, dalam kegiatan “PUBLIC EXPOSE” yakni Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BU Kabupaten Banggai, bertempat di Warkop Daeng Mangge, pada Jumat, 7 Juli 2023.

Sanny menjelaskan, pihak BPJS sendiri bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai serta penegak hukum lainnya hingga Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnas) sebagai mitranya.

Tujuannya, agar bisa tercapainya Universal Health Coverage (UHC) terhadap BU sendiri, kemudian adanya penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan JKN pekerjanya.

Sebab jika BU tidak mendaftarkannya, maka ketika pekerjanya sakit, mereka akan bingung untuk mendapatkan jaminan kesehatannya,”tandasnya.

Dikatakan Sanny, upaya untuk melakukan tersebut, pihak BPJSpun memiliki mitra pengawasan yang diketuai oleh Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Dalam sambutan Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan, bahwa terkait peran Kejari sendiri dalam pengawasan tersebut tentu belum terlalu familiar, karena kejaksaan selama ini dianggap sebagai salah satu aparat penegak  maupun pencegahan hukum saja.

Namun, penanganan tersebut, pihaknya sendiri memilki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Lebih lanjut, menurut Kajari,  melihat banyaknya investasi yang masuk di Kabupaten Banggai, sudah sepatutya untuk menciptakan iklim investasi perusahaan yang sehat dan dinamis, tentunya hal itu kembali lagi berdasarkan regulasi yang ada.

“Maka, sudah seharusnya kewajiban-kewajiban ataupun kepatuhan tersebut dapat dilakukan oleh BU disini,”ujarnya. (dat)