Luwuk (Luwukpost.id) – Nasib jembatan gantung mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, membawa dampak berantai. Setelah Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di terima BKPSDM Banggai untuk mempertanyakan persoalan tersebut kepada Bupati Amirudin, juga diyakini mengandung peringatan tersirat, sanksi administrasi.
Saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (9/8/2023), Marsidin Ribangka menanggapi pernyataan pewarta tentang sebutan “pengadu”, ia meluruskan bahwa dirinya bukan mengadu, melainkan mempertanyakan nasibnya kepada KASN.
“Kita ini ASN yang memiliki aturan teknis, di antaranya sistem merit untuk mengatur kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, seorang ASN harus mendapatkan kepastian tugas. “Tidak seperti tenaga kerja perusahaan swasta yang bisa diparkir di mana saja,” sebutnya tanpa bermaksud merendahkan pekerjaan lainnya.
Seharusnya, setelah menerima rekomendasi dari hasil sidang kode etik yang dilakukan tim/majelis kode etik dari tahun lalu, pimpinan segera memberikan kejelasan sanksi.
“Saya mengakui kekhilafan saya di mana secara etika ‘kasus angkat telepon’ itu tidak baik. Dan saya mengucapkan maaf serta siap menjalani sanksi apa pun itu,” katanya sambil menyebutkan salah satu aturan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan, tambah dia lagi, mengenai konsekuensi atas kasusnya itu dapat mempengaruhi Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Predikat A yang menjadi kebanggaan daerah Kabupaten Banggai.
“Iya turun grade, karena pelanggaran sistem merit dapat mempengaruhi predikat SAKIP. Sebab SAKIP menilai kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator, salah satunya penerapan sistem merit,” tandasnya.
“Untuk keterangan teknisnya, silahkan, klarifikasi langsung ke BPKPSDM dan Bagian Hukum Setda Banggai,” tambah dia. (RED)

