
Ketua KASN Agus Pramusinto. [Dokumentasi KASN]
JAKARTA, LUWUK POST — Perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada periode 2020 – 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi.
Hal itu disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto pada webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” yang diselenggarakan oleh KASN pada Rabu (30/8/2023).
Kendati perselingkuhan di kalangan ASN tinggi, Agus menyoroti lambannya penanganan kasus perselingkuhan ASN pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara pihak-pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” terang Agus.
Lebih lanjut, psikiater Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Soerojo Magelang, dr. Santi Yuliani, menuturkan tentang fenomena perselingkuhan atau pelanggaran kepercayaan, pengkhianatan atau pemutusan kesepakatan dalam hubungan.
Menurutnya, terdapat tiga tahapan ketika seseorang melakukan selingkuh, yaitu nafsu (nafsu), ketertarikan (ketertarikan), dan keterikatan (keterikatan).
Fase nafsu adalah pintu masuk perselingkuhan yang merupakan kondisi psikologis yang memunculkan nafsu karena hormon testosteron dan estrogen mendominasi. Kemudian, pada fase ketertarikan, seseorang akan semakin mencari tahu mengenai informasi tentang orang yang menariknya sebagai bentuk hadiah. Begitu seterusnya, seseorang akan masuk ke dalam perselingkuhan emosional.
“Pada tahap perselingkuhan emosional, seseorang yang selingkuh mulai berdandan ke kantor, mulai berbohong ke pasangannya, mulai menghabiskan waktu di kantor lebih lama, kalau bisa dinas di luar kota, atau mulai berkirim pesan tanpa diketahui pasangannya,” ucap dr. Santi.
Ketika gejala tersebut tidak diobati, selanjutnya akan masuk ke fase perlekatan di mana hormon yang terlibat adalah vasopresin dan oksitosin sehingga sulit untuk dihilangkan.
Di satu sisi, perselingkuhan dapat menimbulkan dampak yang buruk secara individu baik terhadap korban maupun pelaku. dr. Santi menjelaskan, korban perselingkuhan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa masuk ke dalam pemulihan.
“Bagi pelaku perselingkuhan, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan stres hingga terjangkit sakit jantung, depresi, stoke, bahkan bunuh diri karena capek tidak bisa menyelesaikan permasalahan perselingkuhannya,” ujar dr. Santi.
Selain berdampak negatif terhadap individu, perselingkuhan yang terjadi pada ASN tentu akan mengganggu pekerjaan yang biasa dilakukan sehari-hari. Di sesi akhir, ia menyampaikan pesan, selingkuh bukanlah solusi dari masalah tetapi justru menambah masalah.
“Menjadi ASN juga menjadi role model, bukan hanya terkait mampu berprestasi namun juga mampu mengontrol diri sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri,” pesan dr. Santi.
Sementara itu, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Marpaung menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ucap Marpaung.
Marpaung menambahkan, terhadap PNS yang ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
A. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; B. pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lebih lanjut ia mengingatkan, perbuatan perselingkuhan tidak hanya berdampak pada ASN yang melakukannya, namun juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN.
“Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata Marpaung.
KASN berharap webinar ini dapat meningkatkan kesadaran bagi para ASN untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran moralitas dan kode etik, serta mendorong instansi pemerintah melakukan pengawasan internal untuk pencegahan dan perlindungan kepada ASN.(*)