BeritaLokalMetro

Pemkab Banggai Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

LUWUK, LUWUK POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam upaya mengisi posisi jabatan sejumlah pimpinan OPD. Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait lainnya.
Seleksi ini memiliki persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta. Persyaratan umum antara lain meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil Aktif, memiliki pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) atau Diploma IV (D.IV), dan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta kompetensi sosial kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selain itu, pengalaman jabatan juga menjadi syarat penting, di mana para calon harus memiliki pengalaman di bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diisi selama paling kurang lima tahun. Calon juga diharuskan memiliki pengalaman menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya selama minimal dua tahun. Rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik juga menjadi pertimbangan dalam proses seleksi ini.
Dalam surat Pengumuman bernomor 03/PANSEL.JPT/VIII/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Banggai, Prof. Dr. Hj. Niniek F. Lantara SE.,Msi juga melampirkan jadwal pelaksanaan seleksi, yang dimulai tanggal 16 Agustus hingga 30 Agustus 2023.
Untuk ketentuan lainnya dalam lampiran itu menginfokan peserta seleksi dapat mendaftar 2 jabatan yang diseleksi. Kemudian untuk surat lamaran dan dokumen persyaratan administrasi para peserta dibuat 1 rangkap (Hardcopy) diserahkan pada sekretariat Pansel di Kantor BKPSDM Banggai, sedang untuk Softcopy berupa format pdf dikirim via email : panseljptkabbanggai@gmail.com.
Adapun Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui Seleksi Terbuka ini yakni, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pariwisata, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah. (*)