BeritaLokalMetro

Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU Jalan MT. Haryono

LUWUK, LUWUK POST – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), 74.947.24, Jalan MT. Haryono, tepatnya di depan Masjid Agung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat sanksi dari pihak Pertamina Patra Niaga.
Sanksi ini ditegaskan dalam spanduk baliho yang berisikan peringatan kepada SPBU tersebut.
“SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga,” tulis Pertamina dalam spanduk peringatan itu.
Staf Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi Bahtiar, mengatakan kepada awak media ini bahwa ini merupakan bentuk konsistensi pihak Pertamina dalam penegakan aturan BBM di sejumlah SPBU.
“Tentunya bagi SPBU yang kedapatan dan masih melayani jerigen, akan ditindak tegas,” tandas Romi, pada Rabu (9/8).
Teguran sanksi itu, kata Romi, berdasarkan laporan masyarakat, sehingga diharapkan setiap SPBU wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan.
“Sanksinya penangguhan pengiriman BBM jenis Pertalite selama sebulan. Ini juga merupakan bentuk pelajaran kepada seluruh SPBU, khususnya yang berada di wilayah kerja kami,” sebutnya.
Romi menjelaskan lebih lanjut, sanksi pembinaan tersebut diberikan selama sebulan. Namun, jika kemudian masih berbuat hal yang sama, maka Pertamina tidak akan segan-segan untuk bertindak.
“Kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan lebih tegas lagi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Pertamina mengharapkan tingkat pengawasan dari masyarakat pula. Tidak perlu segan untuk melaporkannya jika masih ada SPBU yang melakukan pengisian jerigen. (Tr-10)