LUWUK, LUWUK POST – Setelah sebelumnya telah memberikan Surat Rekomendasi Penegasan atas
Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) mantan Kepala BKAD Banggai, Marsidin Ribangka, S.E., M.Si kepada Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Komisi Aparatur SIpil Negara (KASN) melalui salah satu Deputinya menyambangi Kabupaten Banggai. Minggu (24/9/2023.
Informasi yang diterima, kunjungan Deputi KASN tersebut di duga berkaitan dengan permintaan klarifikasi langsung sejumlah persoalan yang terjadi, diantaranya menyangkut non aktifnya sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Banggai.
Permintaan kebenaran informasi tentang adanya kunjungan salah satu Deputi KASN kepada Kepala BKPSDM melalui pesan whatsapp, akan tetapi sampai berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban H. Sofyan Dt Adam.
Untuk diketahui, dalam surat rekomendasi Penegasan atas LPH mantan Kepala BPKAD Marsidin yang dituangkan kedalam surat bernomor B-2689/JP.01/07/2023 dan di tanda tangani Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam sejumlah poin, KASN meminta kepada Bupati banggai untuk segera memberikan keputusan sangsi kepada yang bersangkutan, saudara Marsidin Ribangka.
“..Adapun Saudara Bupati Banggai belum menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Sdr. Marsidin Ribangka, S.E., M.Si, karena alasan sedang dalam proses pembinaan, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mengingat pembebasan sementara yang bersangkutan dari JPT Pratama Kepala BPKAD telah mencapai 1 (satu) tahun lebih,” bunyi penyampaian KASN poin ke 11 bagian C.
Selanjutnya, KASN juga menyampaikan bahwa tindak lanjut Bupati Banggaia atas Rekomendasi KASN akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam Penilaian Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai. (RED)
Baca Juga
Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024
Selasa, 17 September 2024