
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono. [Foto : Istimewa]
Luwuk, (LuwukPosst.id) — Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter atau 10 ton. Keempat tersangka masing-masing berinisial, SK, RH, SS, dan DH. Mereka diduga membeli solar bersubsidi di SPBU Ampana dan akan menjualnya ke industri di Banggai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres Banggai untuk menangani perkara tersebut.
Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan bahwa ada dua berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.
“Ada dua berkas perkara yang sudah P21, sudah ditetapkan 4 tersangka,” kata Wisnu disela pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Perkara TPU kepada sejumlah pewarta, Selasa (26/09/2023).
Wisnu menjelaskan bahwa solar bersubsidi yang disalahgunakan oleh para tersangka seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Itu kan solar bersubsidi, akan dijual ke industri. Dibeli di SPBU Ampana, dan akan dibawa ke Banggai,” ujarnya.
Wisnu menambahkan bahwa perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan. Ia berharap agar para tersangka dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendapat hukuman yang sesuai. “Nanti pembuktiannya di pengadilan,” tutupnya. (*/Red)