BeritaHeadlinesLokal

Masyarakat Adukan Pelanggaran Etik Kades Asaan pada DPRD dan Kejari Banggai

LUWUK, LUWUK POST – Setelah sebelumnya membuat laporan aduan masyarakat atas pelanggaran etis, dugaan asusila Kepala Desa Asaan yang menghamili pacar dan enggan bertanggung jawab kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, sejumlah tokoh masyarakat Desa Asaan, Kecamatan Pagimana kembali membuat laporan kepada DPRD dan Kejaksaan Negeri Banggai.
Hal itu sebagaimana diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Desa Asaan, Relyanto yang mengungkapkan aduan lanjutan kepada DPRD Banggai dan Kejari Banggai sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat setempat atas ketidakpuasan tata Kelola Kepala Desa Asaan yang dianggap mencemari institusi.
“Laporan itu merupakan tindak lanjut perjuangan aspirasi masyarakat Desa Asaan, Kecamatan Pagimana,” tegasnya melalui pesan Whatsapp, Senin (18/9/2023).
Relyanto melanjutkan, bahwa adapun lampiran dalam surat aduan dugaan asusila diantaranya, berupa surat pernyataan bermaterai dari korban, dan sejumlah keterangan saksi.
“Kami berharap kasus tersebut secepatnya di proses, agar tidak berlarut-larut demi menjaga Kamtibmas,” tandas dia.
Terpisah, Sekretaris DPMD Banggai, Hasan Bashwan yang di minta klarifikasi atas aduan tersebut, membenarkan bahwa DPMD Banggai sudah menerima surat aduan masyarakat mengenai dugaan asusila Kades Asaan.
“Iya, tembusan surat sudah masuk pada hari Jumat (15/9/2023), saat ini kami menunggu perintah pimpinan untuk di tindaklanjuti dengan memanggil Kades yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasinya,”terangnya.
Terpisah, menanggapi aduan masyarakat atas Kades Asaan yang juga merupakan Sekretaris PPS, KPU Banggai melalui Ketua Santo Gotia turut memberikan komentar bahwa hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan dilapangan.
“Hasil pemeriksaan sudah masuk di Sekretariat KPU Banggai, hanya belum di serahkan kepada saya,” tandasnya. (*/ASw)a