LUWUK, LUWUK POST – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin MM.,AIFO menegaskan bahwa dirinya telah menetapkan sanksi hukuman pelanggaran disiplin kepada mantan Kepala BPKAD Banggai, Marsidin Ribangka dengan Demosi, yakni, penurunan 1 tingkat dari jabatan sebelumnya, JPT Pratama menjadi Administrator, dari jabatan eselon II menjadi eselon III.
Penegasan tersebut di sampaikan orang nomor satu di Kabupaten Banggai pasca melaksanakan rapat bersama Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (25/9/2023).
“Iya sudah mendapatkan kepastian hukum, bahkan SKnya sudah diterima yang bersangkutan (Marsidin,red), dan saya memberikan hukuman penurunan jabatan eselon satu tingkat,” tandasnya.
Bupati Amirudin melanjutkan, keputusan tersebut tidak dapat dirubahnya lagi, dan jika bwahannya merasa tidak puas menerima hukuman demosi tersebut, dapat menempuh banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
“Tanya yang bersangkutan, apakah ia mengajukan banding, itu hak dia,” tandas Bupati Banggai.
Menurut Bupati, penetapan hukuman demosi menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komisi Etik Pemkab Banggai yang telah menetapkannya melanggar disiplin berat.
Mengenai apakah terdapat pejabat lainnya selain Marsidin yang berpotensi mendapatkan sanksi serupa, Bupati tak membantahnya, hanya menyebutkan belum menerima hasil pemeriksaan tim majelis Kode Etik.
“Untuk yang lainnya saya belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Majelis Kode Etik,” sebutnya.
Masih dalam kesempatan itu, Asisten KASN, Kusen Kusdiana membenarkan, bahwa kedatangan tim KASN dalam upaya mendapatkan klarifikasi atas penetapan hukum tetap bagi Mantan Kepala BPKAD Marsidin Ribangka.
“Kehadiran kami di Kabupaten Banggai memang terkait penetapan sanksi disiplin yang bersangkutan, adapun mengenai objek pelanggaran, kalimat ‘sembarang’, KASN tidak dapat mengkaji sebab merupakan hasil LHP Tim Majelis Kode Etik Pemkab Banggai,” jelas Kusen.
Menurut Kusen, pemberian Sanksi Pelanggaran Disiplin Berat dengan menetapkan Demosi kepada Marsidin, telah sesuai sesuai sistem atau aturan administrasi pemerintahan negara.
“Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pemberian sanksi tersebut telah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Disangsikan Marsidin
Terpisah, mantan Kepala BPKAD yang diminta klarifikasinya justru menyangsikan keputusan tersebut, ia membantah dengan menyebutkan, bahwa seharusnya agenda pertemuan yang dilaksanakan, sesuai perihal undangan dari KASN yang diterimanya (nomor UND-815/JP.02.00/09/2023) adalah sebuah proses mediasi.
“Akan tetapi bukan seperti mediasi, pertemuan hari ini lebih kepada tudingan bulan-bulanan yang saya terima,” keluhnya.
Marsidin membeberkan, selain tidak ada lampiran Berita Acara, pertemuan itu menjadi satu arah. “Bahkan kalimat ‘sambarang’ yang terlontar dalam percakapan pribadi dan menjadi obyek persoalan, ditafsirkan pimpinan kepada Asisten KASN sebagai makian atau hinaan yang dipahami masyarakat setempat,” ungkapnya.
Marsidin bersikukuh menolak keputusan itu, Ia akan melakukan upaya keberatan dan banding administratif, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Pastilah banding, saya yakin benar, sebab dalam penjabaran aturan BKN, sanksi disiplin hanya diberikan kepada mereka yang terbukti merugikan instansi, daerah dan negara. Dan konteks kalimat ‘sambarang’ tidak termasuk dalam unsur tersebut,” imbuhnya. (RED)