14 Perusahaan Dipanggil Kejari Banggai, Guna Penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketanagkerjaan

Luwukpost.id -

Luwukpost. id – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Luwuk, bekerjasama  dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banggai, untuk melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kejari Banggai, untuk memanggil perusahaan yang terindikasi menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketanagakerjaan Luwuk Banggai, Mansur, saat ditemui pewarta diruang kerjanya, pada Selasa (31/10).

Dirinya mengatakan, melalui surat SKK, nantinya sejumlah perusahaan tersebut akan dipanggil oleh Kejari Banggai, guna menindaklanjuti terkait penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketanagkerjaan.

Mansur menyebutkan, bahwa terdapat 14 perusahaan di Banggai yang masih menunggak iuran, dengan perkiraan jumlah atau nilai tunggakan sebesar Rp1,6 miliar.

“Dan saat ini kami mengarahkan perusahaan ke pihak Kejaksaan terkait penagihan,”ujar Mansur.

Pemanggilan terhadap 14 perusahaan tersebut, juga tengah berlangsung dan telah dilakukan sejak Senin, 30 Oktober 2023.

Sebelumnya, kata Mansur, pihaknya telah mengambil langkah awal dalam penyelesaian tunggakan, dengan cara mengunjungi hingga menyurati kantor perusahaan.

“Namun, sejumlah perusahaan tersebut justru tidak menindaklanjutinya,”tuturnya.

Disisi lain, alasan penyebab perusahaan menunggak iuran, kata Mansur, hampir rata-rata mengaku bermasalah pada finansial.

Dirinya berharap, semoga dengan adanya penindakan yang dilakukan, jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketanagkerjaan berkurang dan bisa berdampak manfaat kepada tenaga kerjanya.

“Sebab jika tidak, para tenaga kerja tak mendapat haknya, yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan,”ungkapnya.

Dirinya pula mengimbau, agar perusahaan lebih perhatian terhadap hak tenaga kerjanya, dalam hal ini, melunasi iuran BPJS Ketanagakerjaan setiap bulannya. (dat)