BeritaMetro

KPU Gelar Rakor Titik Koordinat Pemasangan APK

LUWUK, LUWUK POST – Mewakili Bupati Banggai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda), Hj. Nur Djalal, SH menghadiri Rapat Koordinasi Titik Koordinat Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Rapat ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai pada Kamis (16/11/2023), bertempat di Aula KPU.
Sebagai bagian dari tahapan pemilu, terkhususnya pada pelaksanaan kampanye damai yang dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023, rapat ini bertujuan untuk menentukan Titik Koordinat APK yang strategis.
KPU mengakomodasi masukan dan saran dari Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda terkait dengan ruang-ruang yang akan digunakan untuk kampanye, dengan memperhatikan ketentuan Perda yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Asisten I memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan harapan, tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Maka pada kesempatan kali ini mari kita bersama-sama agar proses pemilu berjalan sesuai apa yang kita harapkan dengan tidak mengabaikan peraturan yang ada,” imbuh Hj. Nur Djalal.
Ia melanjutkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dari pertemuan ini akan menjadi landasan bagi penyusunan pedoman yang jelas dan akurat terkait penempatan APK.
Pertemuan ini juga menekankan bahwa kampanye harus memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana yang disampaikan oleh anggota KPU Banggai, Mahmud saat memimpin rakor.
Rapat koordinasi turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banggai terkait serta Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai.
Pada kesempatan itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai memberikan penjelasan mengenai terkait regulasi dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan ruang dan zona pemasangan APK.
Sebelum menutup Rapat Koordinasi, Komisioner KPU Banggai, Mahmud menerangkan bahwa akan diadakan pertemuan final check terkait Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat tersebut. “Kejelasan dan transparansi dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan,” tandasnya. (*)