Headlines

Polisi PP dan Bawaslu Banggai Tertibkan Ratusan Baliho Caleg

LUWUK, LUWUK POST — Ratusan baliho para calon legislatif (caleg) yang berpajang di beberapa lokasi di dalam Kota Luwuk, Kabupaten Banggai mulai ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Minggu (12/11/2023).

Seperti amatan pewarta dilapangan, terlihat personil Pol PP mulai merobohkan baliho milik sejumlah caleg di kawasan Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Ervin Pusung SH, Danton Operasional Pol PP yang ditemui dilapangan mengungkapkan bahwa, sedari pagi Pol PP dan Bawaslu telah menyisir lokasi di sejumlah ruas jalan di Kota Luwuk untuk menertibkan baliho Caleg.

“Sekarang kami berada di kawasan Kelapa Dua selnjutnya bergerak cepat membersihkan kemudian lanjut ke lokasi lainnya,” ungkap Ervin i.

Ervin menerangkan, penertiban baliho caleg ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengendalian Reklame.

“Baliho caleg yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti ukuran, jarak, dan izin. Kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada para caleg, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami harus bertindak tegas,” jelasnya.

Ervin menambahkan, penertiban baliho caleg ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. “Pol PP mulai hari ini bekerja membersihkan baliho dari Kelurahan Simpong sampai ke Kilongan, wilayah GOR. Dan akan kami lanjutkan dari GOR Kilongan sampai Kilo Lima dan selanjutnya akan menertibkan dari Kilo Lima menuju ke Bubung,” tuturnya.

Turut serta dalam penertiban ini Ariyanto Lana, Kepala Seksi Operasional Pol PP, bersama anggota Bawaslu Banggai.(*)