BeritaHeadlines

Diduga Ada Mafia BBM di SPBU KM 8

LUWUK, LUWUK POST – Pengawasan di Stasisun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilo Delapan Jl. Dr. Moh. Hatta, Kecamatan, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dinilai sangat minim. Ini terbukti adannya pembiaran terhadap para oknum spekulan atau penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM)i yang bolak balik mengisi Pertalite maupun solar bersubsidi di SPBU yang terletak di kawasan Kuliner tersebut.
Pantauan Luwuk Post, Selasa (26/12/2023), sejak pagi sekira pukul 06.39 WITA tampak jelas sejumlah pengendara sepeda motor melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan galon ukuran 35 liter secara berulang-ulang. Bahkan, anehnya jarak waktu pengisian BBM hanya berselang 10 menit, sejumlah oknum yang sama sudah tiba di
SPBU yang sama untuk melakukan pengisian Pertalite maupun solar bersubsidi. Tindakan para oknum spekulan BBM itu sudah seperti owner atau pemilik SPBU. Pasalnya, selain bebas bolak-balik mengisi Pertalite bersubsidi, juga tidak memperlihatkan surat rekomendasi sebagai syarat distribusi BBM untuk para nelayan maupun petani. Akibat praktik ilegal ini memicu antrian panjang kendaraan mengular di SPBU 74.947.28 tersebut. Di depan SPBU tampak berjejer depot-depot penjualan pertalite eceran. Ada ukuran 1 liter (dalam botol) hingga ukuran 5 liter (dalam galon kecil). “Untuk pengisian Galon di SPBU Kilo delapan ini sudah cukup lama atau bertahun-tahun. Namun tidak ada sanksi sama sekali dari Pertamina entah apa alasannya. Kami kwatir dan menduga jangan sampai sudah ada kerjasama antara para oknum spekulan dengan oknum SPBU, nah ini yang butuh penjelasan dari pihak pertamina apakah ada oknum mafia yang diduga berbisnis BBM bersubsidi secara ilegal,”ungkap Rudi Tagoi salah satu pengendara sepeda motor saat diwawancarai wartawan koran ini di lokasi.
Romi – Comunication Relationship PT. Pertamina saat dikonfirmasi mengatakan, Pertamina menjalankan program pemerintah dengan menerapkan pembelian solar subisidi dengan menggunakan qr code, tujuannya adalah supaya BBM diterima oleh golongan yang berhak. Salah satu golongan penerima BBM subsidi jelas Romi adalah petani dan nelayan. Sasarannya yang mana pembeliannya menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait. Sehingga akan dilayani oleh operator SPBU. Romi memberikan informasi bahwa pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi. Ditegaskan Romi, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. “Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,”tegas Romi. Pertamina juga kata Romi secara tegas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar standar operasi perusahaan. Sanksi dari surat teguran, penangguhan pengiriman solar serta hingga pemutusan hubungan usaha. Hanya saja Romi belum menjelaskan secara detai sanksi apa yang sudah diberikan pihak Pertamina ke SPBU tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah SPBU itu mendapat perlakuan khusus sehingga tidak mendapatkan sanksi. Romi mengungkapkan,
Pemerintah beserta Pertamina berusaha melakukan pengaturan kuota supaya tercukupi hingga akhir tahun. Sebagaimana diketahui kuota BBM subsidi diusulkan oleh Pemda setempat kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang kemudian dilakukan pembahasan usulan kuota di Kementerian ESDM, setelah itu disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan penetapan kuota diputuskan oleh DPR RI Komisi 7 & Banggar yang finalnya disampaikan kepada BPH Migas.
“Masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan, stok BBM di SPBU tercukupi, Pertamina menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas),”tutup.Romi. (Tim LP)