BeritaHeadlines

Tambah Libur, Sanksi Berat Menanti

Luwukpost.id – Bupati Banggai, Amirudin, memberikan peringatan keras kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Banggai terkait pelanggaran aturan dengan menambah libur panjang. Ancaman hukumannya berupa non job, penundaan pangkat, bahkan sampai pemecatan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Amirudin saat menghadiri acara perayaan Natal Oikumene bersama gereja-gereja, KORPRI, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan TP PKK se-Kabupaten Banggai pada 28 Desember 2023.

Bupati Amirudin mengatakan bahwa ia ingin meningkatkan tingkat kedisiplinan ASN dalam bekerja dan melayani masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa jika ada ASN yang mencoba dan memberanikan diri untuk menambah libur, maka harus bersiap-siap untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan ASN.

“Jangan coba-coba menambah libur, karena sanksinya tidak main-main. Bisa non job, penundaan pangkat, bahkan pemecatan,” tegasnya.

Saat ditanya tentang pelantikan ASN yang akan non job, Bupati Amirudin enggan memberikan jawaban. Ia mengatakan bahwa hal itu masih dirahasiakan.

“Nanti saja lihat pada tanggal 4 Januari 2023,” ujarnya.

Ia berharap seluruh ASN untuk selalu menjaga kedisiplinan kerjanya dalam melayani dan lebih meningkatkan kinerjanya untuk yang lebih baik dari tahun sebelumnya. (asw)