TOLITOLI, LUWUK POST – Sebagai wujud komitmen dan merespon informasi publik atas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli, melalui Bidang Intelijen, Kejari Tolitoli melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut, dan disampaikan kepada Gakkum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selanjutnya Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK bergerak cepat melaksanakan penegakan hukum. Dimana tindak lanjut dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut, Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan Sw sebagai tersangka dalam perkara PETI di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Dalam rilis WAG Forwaka Sulteng, Sabtu (13/1/2024), disebutkan, selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.
Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit
Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.
Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, mengingat adanya indikasi Tersangka lain dari perkara tersebut. (*/Mjd)
Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK Sita 4 Eskavator PETI
Luwukpost.id -
