GUBERNUR RUSDY SERAHKAN LHP BELANJA DAERAH

Luwukpost.id -

PALU, SULTIMNEWS.id – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Aula BPK Perwakilan Sulteng. Rabu (17/1/2024).

Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sulteng, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sulteng, Kepala OPD Pemprov Sulteng dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6).

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi sulawesi tengah beserta jajarannya yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ucap Gubernur Rusdy Mastura.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan.

Lebih lanjut, Rusdy menjelaskan, upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat di laksanakan sendiri oleh pemerintah daerah.

“Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan Pemerintah Daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing,” Imbuh Rusdy.

Menutup sambutannya, Gubernur Rusdy berharap, agar seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah dan seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(*/Mjd)