Bupati Amirudin : Deadline Validasi Data KPM 3 Hari

Luwukpost.id -

LUWUK,SULTIMNEWS.ID– Bupati Banggai Amirudin dalam giat peluncuran gerakan nasional “Stop Boros Pangan Bapanas” selanjutnya memimpin Rapat Verifikasi dan Validasi Data P3KE untuk Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahun 2024.

Dalam arahannya, Bupati Amirudin menginstruksikan agar instansi terkait segera menyelesaikan validasi data penerima bantuan sosial yakni Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Banggai dalam jangka waktu 3 hari.

“Iya datanya harus sudah harus valid dan terverifikasi, agar berasnya segera disalurkan,” kata Bupati Amirudin, Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketapang Alfian Djibran dalam laporannya pada kesempatan itu menyatakan, di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai, stok pangan masih berlimpah. Menurutnya, neraca ketersediaan bahan pangan cukup tinggi daripada kebutuhan. Tetapi yang terpenting, bagaimana kita menghemat untuk generasi berikutnya.

“Untuk penyaluran beras, nama kegiatan adalah CBP (Cadangan Beras Pemerintah) yang ditindaklanjuti oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai, ada yang anggarannya dari Pemerintah Pusat dan ada yang dari Pemerintah Daerah,” tandas Alfian.

Lebih lanjut kata Alfian, untuk bantuan beras, Kabupaten Banggai mendapatkan kuota sebanyak 27.364 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Jumlah beras yang disalurkan adalah 10 kilogram selama enam bulan berturut-turut, Tahap I dari Januari sampai Maret, Tahap II pada bulan April sampai Juni,” terangnya.

Dijelaskan, untuk alurnya, BPN menugaskan Bulog sebagai penyalur, kemudian Bulog menunjuk transporter untuk menyalurkan ke desa. Artinya, KPM itu menerima langsung di titik lokasi tanpa ada biaya transportasi.

“Khusus di Kabupaten Banggai, data yang divalidasi adalah berasal dari Bappeda Kabupaten Banggai, yakni Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Seperti diketahui, data ini dimaksudkan sebagai referensi penetapan sasaran bagi program penghapusan kemiskinan ekstrem yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Ia merincikan, adapun lintas sektor yang terlibat, yakni Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai selaku Pengawas, Bappeda Kabupaten Banggai sebagai sumber data, Bulog sebagai penyalur dan Dinas Sosial Kabupaten Banggai sebagai pendukung, dan Transporter yang ditunjuk.

“Mekanisme pergantian termasuk kriteria pergantian. Data yang ada bisa diganti dengan catatan Pemilik Data tersebut meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari satu kali (namanya ganda), alamat data pemilik tidak sesuai, pemilik data menolak untuk menerima, pemilik data tidak layak menerima karena alasan tertentu,” tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Luwuk, Kepala Bappeda Kabupaten Banggai, Kadis Sosial Kabupaten Banggai, Kadis P2KBP3A, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Banggai, para Camat, Koordinator PKH, serta sejumlah undangan lainnya. (*/Mjd)