8.447 Anggota KPPS di Banggai Resmi Dilantik

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST.id  – Sebanyak 8.447 anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) yang tersebar di 1.211 Tps dari 337 kelurahan/desa pada 23 kecamatan di Kabupaten Banggai resmi dilantik pada Kamis (25/1/2024).

Pelantikan KPPS tersebut secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk di Kabupaten Banggai sendiri pelantikan KPPS dilaksanakan bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa disetiap kelurahan/desa.

Turut hadir dalam Pelantikan dan tersebar dimasung-masing koordinator wilayah. Ketua KPU Banggai Santo Gotia di balantak, Abd. Rauf R.A Barry di kintom, Hidayat Helingo di Bunta, Budi Sastra di Toili dan Mahmud di Luwuk Utara turut serta disaksikan oleh Unsur Forkopimcam.

Dalam penjelasannya, Komisioner KPU Banggai, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mahmud menegaskan peranan penting KPSS sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu.

“Sebagaimana di atur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS),”terangnya.

Pelantikan KPPS secara serentak ini berbeda dengan Pelantikan KPPS pada tahun-tahun sebelumnya, dimana selain dirangkaikan dengan pelaksanaan Bimtek juga dilakukan penanaman pohon.

“KPU menyadari dengan tercetak banyaknya logistik pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam, sehingga KPU memandang penting penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian Lingkungan,” ungkapnya.

Selain itu juga pada rangkaian pelaksanaan Bimtek dilakukan kepada 7 anggota KPPS, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada 1 orang anggota KPPS.

“Kami berharap dan terus menekankan agar KPPS bekerja sesuai peraturan perundangan undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Demikian juga agar KPPS berniat kuat utk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tutupnya. (*/Asw)