BeritaHukum

Polres Tolitoli Amankan Babuk Sabu Senilai 4,5 Miliar

TOILITOLI, LUWUK POST.id – Polres Tolitoli menggelar kegiatan konferensi pers Perkara Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu 3 kilogram pada Senin (15/4/2024). Tindak Pidana Narkoba ini terjadi di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto didampingi Kasi Humas IPTU A. Budi Atmojo dan Kasatresnarkoba IPTU Herman Yoseph.

Dalam pengantarnya, Kapolres Tolitoli menjelaskan kronologis penangkapan tersangka setelah melalui kegiatan penyelidikan selama kurang lebih 3 minggu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Tolitoli melalui Tim Satresnarkoba menyimpulkan bahwa lelaki Mursalim alias Abdullah (44) yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Mujahidin 1 Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan, telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu.”

Selanjutnya pada Kamis (11/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Satresnarkoba Tolitoli yang dipimpin Kasatresnarkoba IPTU Herman Yoseph kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki Abdullah di area RSUD Tolitoli. A (44) dibawa ke rumahnya di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara guna dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan itu tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3075 gram atau sekitar 3 kilogram.”

Adapun modus operandi dilakukan tersangka, sejak  awal Agustus 2023 M alias A (44) menuju ke Tarakan dan bertemu seorang bandar berisial Z serta membeli sabu sebanyak 4 Kilogram.

Selang dua minggu kemudian, narkotika jenis sabu tersebut ia selundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara.

“Sabu dikemas dalam 4 kantong plastik merk Guanyinyinwang dan disembunyikan dengan cara digabungkan dengan bawaaan lainnya seperti snack atau makanan ringan,” tandas Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto.

Tiba di pelabuhan Tolitoli tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, narkotika jenis sabu tersebut kemudian di sembunyikan A (44) dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan.

“A (44) mulai menjual narkotika tersebut secara eceran untuk para konsumen yang ada didalam wilayah kabupaten Tolitoli hingga laku terjual sebanyak 1 kg. Sisa sabu sebanyak 3 kg disembunyikan di rumahnya di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara,” terang Kapolres Tolitoli.

Tersangka A diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan dipidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.

Dengan berhasilnya mengamankan barang bukti (babuk) sabu yang bernilai kurang lebih Rp4.5 miliar Polres Tolitoli diasumsikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 30 Ribu orang dari bahaya narkoba. (*/Mjd)