AdvertorialsBeritaHeadlines

Rute Penyeberangan Kapal Ferry ASDP Luwuk Kembali Beroperasi, Sempat Off Karena Menunggu Persetujuan TPBBM

LUWUK, LUWUK POST – Rute penyeberangan Kapal Ferry ASDP Luwuk kembali beroperasi seperti biasa.

Sebelumnya, sejumlah rute penyebrangan Kapal Ferry ASDP Luwuk mengalami kendala operasional sehingga tak dapat beroperasi selama kurang lebih dua pekan.

“Alhamdulillah beberapa (Rute Penyeberangan Kapal Ferry, red) saat ini sudah mulai beroperasi seperti biasa,” ujar General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Luwuk, Cuk Prayitno, Senin 15 Januari 2024.

Menurutnya, saat ini hanya tertinggal satu rute lagi yang menunggu untuk kembali beroperasi.

“Kami memohon maaf kepada pengguna jasa penyebrangan atas kendala ini. Mudah-mudahan besok (Selasa, red) semua kapal sudah mulai beroperasi lagi,” tandasnya.

Cuk Prayitno mengatakan, kendala operasional menjadi alasan mengapa sejumlah rute penyebrangan Kapal Ferry ASDP Luwuk tidak dapat beroperasi.

“Ada kendala operasional yang sebelumnya harus dipenuhi oleh ASDP. Karena relokasi kapal, ASDP harus menunggu persetujuan terkait kebutuhan kuota BBM dan TPBBM dari BPH Migas,” jelasnya.

Untungnya, pengajuan kuota BBM & TPBBM tersebut telah disetujui sehingga saat ini hampir seluruh kapal sudah kembali beroperasi.

“ASDP mengalami kesulitan dengan adanya pengajuan tersebut, karena sejatinya pengajuan untuk mendapatkan persetujuan pengalihan TPBBM & kuota BBM tersebut memerlukan waktu yang panjang. Tapi Alhamdulillah pengajuan di awal tahun ini prosesnya dipercepat,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Cuk Prayitno mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kemudahan dalam pengajuan kuota BBM & TPBBM yang telah disetujui.

“Terimakasih kepada semua pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah yaitu kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Laut yang telah memberikan suport pemberian izin Operasi sebagai syarat pendukung persetujuan kuota BBM & pengalihan TPBBM kepada KMP Tanjung Api, KMP Teluk Tolo dan KMP Dolosi, sehingga dapat kembali melayani masyarakat untuk melakukan penyeberangan,” imbuhnya. *