Dishub Imbau Pemilik Kendaraaan Lakukan Uji KIR

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST.id — Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Ramdani Bahmid S.Sos mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemilik kendaraan penumpang umum yang belum melakukan Uji KIR atau Keur secara gratis dan tidak dipungut retribusi pertanggal 2 januari 2024.

KIR atau KEUR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Pelaksanaan Kir tersebut sebagaimana  surat edaran Bupati Banggai nomor 500/0200/Dishub tentang pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Tercatat, lanjut Ramdani jumlah kendaraan yang telah melakukan Kuer ditahun 2024 untuk bulan Januari hanya sekitar 91 kendaraan umum yang melakukan uji kuer.

“Dishub Banggai sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan,” ungkap Ramdani kepada awak media, Senin (19/2/2024) dikantornya.

Jika dibandingkan dengan Bulan Januari Tahun 2023, jelas Ramdani, jumlah yang melakukan uji kir mencapai 150 kendaraan umum, sedangkan untuk tahun 2024 jumlah yang masuk hanya sebanyak 91 kendaraan umum.

“Padahal ini gratis dan Bupati Banggai telah mengeluarkan surat edaran,“ ungkapnya.

Di kesemoatan itu Ramdani kembali mengimbau  agar para pemilik para pemilik kendaraan umum seperti mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum dan lainnya di wilayah Kabupaten Banggai memanfaatkan uji KIR di Dinas Perhubungan. (*/Asw)