Luwuk (Luwukpost.id) — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Luwuk merekomendasikan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Hal itu setelah adanya temuan penggunaan surat pemberitahuan yakni, C-PEMBERITAHUAN-KPU salah satu pemilih yang terbukti telah digunakan pihak lain.
Berdasarkan amatan dilapangan, di lokasi TPS 002 bertempat di SDN 4 Luwuk. Temuan tersebut berawal dari komplain seorang pemilih yang menemukan namanya dalam daftar pemilih di TPS 002 di SDN 4 Luwuk telah di tandatangani.
“Saya kaget ternyata saat tiba dan akan mendaftar untuk memilih, daftar hadir pemilih telah ditandatangani, bahkan tandatangannya persis ujar Maurice saat diklarifikasi oleh Bawaslu dan KPU, Rabu (14/2/2024).
Salah satu Komisioner KPU Banggai, Abd Rauf R.A Barri yang hadir memonitoring di TPS 002 membenarkan telah ditemukan surat pemberitahuan salah satu pemilih yang telah digunakan oleh pihak lain.
“C-PEMBERITAHUAN-KPU digunakan orang lain, bukan orangnya. Ada kekeliruan dalam memberikan hak suara. Subtansinya menunggu rekomendasi Bawaslu, karena itu merupakan kewenangan Bawaslu,” beber Rauf.
Komisioner Panwas Kecamatan Luwuk, Ana Fitriyanti Halimu yang turut mengawasi Pemilu di TPS 002, menyatakan segera mengeluarkan rekomendasi PSU atas temuan tersebut.
“Kalau dari Panwas Kecamatan, dikarenakan ada keberatan dari pemilih, yang selanjut ditelusuri dan ditemukan surat panggilan memilih (C-PEMBERITAHUAN-KPU) telah digunakan orang lain sehingga telah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU,” tandas Ana sapaannya.
Ia melanjutkan, temuan tersebut akan direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan kepada PPK dan kemudian Bawaslu Kabupaten Banggai dan KPU akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti pelaksanaan PSU.
Pasca ditentukan dilakukan PSU, TPS 002 segera merapikan TPS dan mengakhri pemunggutan suara.
Untuk diketahui jumlah DPT yang terdaftar di TPS 002 berjumlah 252, dengan rincian laki-laki 128 dan perempuan 124. (MM)