BeritaMetro

Pria Asal Maahas Nekat Maling CCTV,Pelaku Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

LUWUK, LUWUK POST.id – Pelaku pencurian Receiver CCTV dan Wifi  berhasil diamankan  Resmob Polres Banggai.

 

Pelaku sendiri merupakan warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan serta berinisial HB, umur 40 tahun.

 

Pelaku berhasil diamankan, setelah pemilik (Korban, red) Receiver CCTV dan wifi  melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Di mana, pada Rabu (31/1) sekira pukul 11.00 Wita, korban baru sadar bahwa barang tersebut telah hilang atau raib. Dirinya pun langsung melaporkan ke SPKT Polres Banggai.

 

Sementara aksi pelaku sendiri, dilakukan pada Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita dini hari. Sebelum beraksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar. Melihat keadaan sepi, dirinya berhasil mengambil barang-barang tersebut.

 

Dari penyelidikan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, ciri-ciri pelaku berhasil teridentifikasi. Tak menunggu waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan.

 

Setelah diamankan, pelaku pun tidak mengelak hingga mengakui perbuatannya.

 

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.

 

“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita dirumahnya, ” ujar AKP Tio.

 

Ditambahkan Kasat bahwa total kerugian sekitar Rp 3 Juta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*/dat).