BeritaMetro

Suami Pukul Istri

LUWUK, LUWUK POST.id – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Polda Sulteng mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Luwuk, Senin (19/2).

Korban berinisial OB (43), dan terlapor yakni AG (37) yang mengakibatkan korban alami luka memar, bengkak dan kesakitan.

Menurut  Kasat  Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy bahwa kejadian ini adalah perlakuan Suami Korban sendiri di rumahnya, Kompleks Kampis Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.

Kejadiannya pada Senin (19/2) sekitar pukul 09.15 Wita, di mana terlapor dan pelapor terlibat cekcok mengenai masalah hutang kredit motor.

Awalnya sang suami yang profesi sebagai ojek tersebut meminta surat-suratan motor yang disimpan istrinya. Akan tetapi korban meminta uangnya sebesar Rp. 3 Juta sewaktu kredit uang muka pembelian motor, dikembalikan.

Pelapor pun memberikan uang Rp 1 Juta, tapi korban terus marah hingga terjadilah kekerasan itu. Korban yang tidak terima dan melaporkannya ke SPKT Polres Banggai.

Atas laporan polisi tersebut, petugas kemudin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada pukul 17.15 Wita.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memukul istrinya dibagian muka dan bibir dengan tangan terkepal,” sebut Kasat.

Selanjutnya AG di bawah ke Mapolres Banggai dan piket Satreksrim langsung melakukan pemeriksaan. (*/dat)