LUWUK, LUWUK POST .id– Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai menetapkan zakat Fitrah 1445 H/2024 M senilai 42.500 per jiwa.
Hal itu menjadi lampiran surat 33 /KK.22.04/6/BA.03.2/3/2024, tanggal 4 Maret 2024 tentang himbauan menunaikan zakat.
“…Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak 01 Ramadhan 1445 H/2024 M dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idul fitri 01 Syawal 1445 H. Kisaran Zakat Fitra dalam bentuk beras sebesar 2,5 KG, atau 3,5 liter per jiwa dan dapat digantikan dalam bentuk uang senilai 42,500 per jiwa,” isi surat 33/KK.22.04/6/BA.03.2/3/2024.
Selain itu, diharapkan masyarakat menyalurkan zakat Fitrah kepada Baznas/Laznas/Upz atau lembaga-lembaga resmi yang telah di tunjuk pemerintah maupun Upz pada mesjid yang berada diwilayah masing-masing.
Terkait dengan aturan yang telah diberikan pada Upz, bisa melaporkan pelakasaan pengelolah Zis pada Baznas dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai.
Masyarakat Kabupaten Banggai dihimbau untuk melakukan pembayaran zakat sesuai surat yang telah diedarkan agar bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Asw)
