LUWUK, LUWUK POST.id — KPU Kabupaten Banggai memberikan klarifikasi mengenai perbedaan jumlah kenaikan partisipasi pemilih masyarakat Kabupaten Banggai pada Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2024.
Melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Mahmud, menyampaikan adanya perbedaan angka jumlah partisipasi pemilih yang di sampaikan KPU Propinsi Sulteng dengan angka yang dirilis KPU Kabupaten Banggai.
“Awalnya KPU Banggai merilis angka partisipasi sebesar 81,86 persen, akan tetapi setelah melihat penyampaian KPU Provinsi untuk Banggai sebesar 82,57 persen. Sehingga KPU Banggai meminta konfirmasi ke KPU provinsi perihal perbedaan tersebut,” tandas Mahmud pada Senin (18/3/2024).
Jawaban dari KPU Propinsi Sulteng, bahwa berdasarkan Rumus Pengguna Hak Pilih, angka total daftar pemilih X 100 = tingkat partisipasi pemilih atau Hasil untuk Banggai 224.138, 271.439 X 100 = 82,57 persen.
“KPU Banggai pun menggunakan rumus yang sama, namun setelah diteliti lebih lanjut, ada badan adhoc kami yang mengirimkan data pengguna hak pilih tidak menyertakan pemilih DPK dan DPTb berdasar daftar hadir.”
“Disinilah terjadi adanya perbedaan angka partisipasi antara yang KPU Banggai dengan KPU Propinsi, maka lewat media ini kami mengklarifikasi bahwa angka partisipasi masyarakat Banggai sebesar 82,57 persen. Terjadi kenaikan sebesar 2,67 persen dari jumlah partisipasi pemilu sebelumnya,” terang Mahmud. (Asw)
