LUWUK, LUWUK POST.id — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banggai, mencatat sebanyak 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai tidak pernah membayarkan zakat.
Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua I Baznas Banggai, Zainal Abidin SH, mengungkapkan tidak mengetahui kendala sehingga 17 OPD tersebut tidak pernah membayar Zakat. Padahal menurutnya telah di surati dan 3 kali mendapatkan surat edaran dari Bupati dan Gubernur.
Ia berharap 17 OPD Kabupaten Banggai ini bertanggung jawab secara moral dalam pembayaran zakat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat bahwa tujuan pengelolaan zakat nasional, yakni, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
“Zakat ini hasilnya untuk kepentingan masyarakat, baik masyarakat yang tidak mampu, kemudian yatim piatu. Bantuan-bantuan masjid dan sebagainya, dengan ketentuan yang diberikan kepada Baznas,” tandasnya.
Zainal Abidin tidak merinci dinas apa saja dari 17 OPD yang tidak membayar zakat itu. Dan hanya menghimbau agar segera menunaikan kewajiban membayar zakat.
“Membayar Zakat itu merupakan bagian dari upaya membantu program Pemerintah Kabupaten Banggai seperti membantu kegiatan sosial dan kemaslahatan umat,” tegasnya.(*/TR 01)
