LUWUK,LUWUK POST.id — Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai membeberkan bahwa selama periode Tahun 2022 sampai Tahun 2023, DPMPTSP hanya menerima sebanyak 6 laporan aduan dari masyarakat.
Jolla menerangkan, seluruh pengaduan baik tahun 2022 dan tahun 2023 DPMPTSP bisa terselesaikan dengan melibatkan beberapa instansi terkait sesuai perihal pengaduan masyarakat, baik secara kekeluargaan atapun secara aturan yang berlaku.
“6 aduan masyarakat tersebut, ada yang terkait permasalahan dengan tetangga serta terkait limbah, dan itu pun segera ditindaklanjut bersama instansi terkait lainnya untuk diselesaikan,” ungkap Kabid Jolla S. R pada Selasa (19/3/2024), saat ditemui di kantornya.
Ia memberikan contoh kasus yang telah diselesaikan, diantaranya insiden keributan sesama pengunjung di salah satu Cafe di Kota Luwuk.
“Penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan dengan mempertemukan pihak manajemen café dan rapat bersama pihak terkait seperti Polres Banggai, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP,” ungkapnya.
Selain itu, laporan lainnya menegenai pengaduan atas izin yang dimilki perusahaan, setelah dilakukan peninjauan dilapangan oleh tim Pengendalian Masyarakat (PM), perusahaan sudah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang undangan.
“Dan kesemuanya laporan pengaduan bisa terselesaikan,”tandasnya.(Asw)
