LUWUK, LUWUKPOST.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai menyita barang dagangan milik puluhan pedagang di pasar tradisional Simpong karena dinilai melanggar ketentuan tempat berjualan.
Sebagaimana penjelasan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibun), Uthu Mangkona SH yang mengungkapkan alasan penyitaan barang dagangan tersebut karena menjual di bahu jalan.
Utu menegaskan, bahu jalan adalah jalur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan atau tempat parkir darurat, ruang bebas samping bagi lalu lintas dan bukan lokasi jualan.
Maka dari itu, warga harus patuhi apa yang telah ditetapkan. “Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,”paparnya.
Ia mengungkapkan, Satpol PP akan menindak tegas pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja. “Peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan kota yang bersih dan mengembalikan hak pengguna jalan,” sebutnya.
“Penertiban ini sudah berjalan 2 hari dan kami akan terus melakukan penertiban setiap hari nya,” tandasnya pada Rabu (20/3/2024).
“Adapun barang bukti PKL yang disita berupa cabai, bawang merah, tomat, terpal, kayu, keruk nipis, keranjang, daun bawang dan lain sebagai.”
“Selanjutnya, kami juga akan menindaklanjuti PKL penjual beras di mobil – mobil,” tambah nya.
Utu merincikan, pedagang yang barangnya disita ini adalah pedagang yang berjualan di areal parkir dan pinggir jalan yang jumlahnya sekitar 20 orang
“Penyitaan terhadap barang bukti ini tujuannya untuk memberikan efek jera kepada PKL yang melanggar aturan,” imbuhnya.
Menurutnya, pedagang boleh mengambil kembali barang dagangannya yang disita dengan mengikuti prosedur yang ada di Satpol PP Kabupaten Banggai salah satunya membuat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi dan kembali berjualan pada lapak yang telah disiapkan
Ia berharap agar Dinas Perhubungan turut ikut berperan aktif dalam kegiatan ini karena ini berhubungan dengan penggunaan jalan, dan meminta agar para pedagang ikut aturan yang telah ditetapkan.(TR01)
