BeritaKriminal

35.000 Tablet Obat Terlarang Diamankan BPOM

LUWUK, LUWUKPOST.id – Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banggai bersama anggota Satres Narkoba Polres Banggai dan Beacukai Luwuk mengamankan sebanyak 35.000 tablet obat terlarang jenis Triheksiphenidyl.
Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kabupaten Banggai Drs. Darman, Apt., M.P.P.M mengatakan, penemuan itu pada (27/2/2024) sekitar pukul 11.00 WITA di Luwuk, Kabupaten Banggai. Dari hasil penelusuran tim gabungan diketahui barang tersebut dikuasai oleh seseorang pria berinisial RCT. Hingga kini, tablet Triheksiphenidyl masih berada di kantor BPOM dan sementara di tindak lanjuti oleh yang berwenang. “Terkait asal obat terlarang akan kita kembangkan dan total 35.000 tablet yang sudah diamankan,:” kata Darman. Diungkapkan Darman, peredaran obat-obatan terlarang tersebut lebih banyak dari kalangan Pelajar SMP dan SMA. “Kita mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar untuk menghindari obat terlarang karena membahayakan kesehatan,”tandasnya. (tr-01)