LUWUK, LUWUK POST – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pemberian insentif kemudahan investasi. Pada Senin, 22 Juli 2024.
Cipta, selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal P2IPM, menyampaikan bahwa DPMPTSP terus berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi atas dasar pelaksanaan peraturan pemerintah no. 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Saat ini, RANPERDA tersebut sedang menunggu proses untuk dibahas di DPRD setelah melewati tahapan harmonisasi di Kemenkumham.
” Prosesnya memang cukup panjang, insyaallah kita targetkan di bulan Agustus sudah jadi PERDA nya,” jelasnya.
Cipta menambahkan, ditahun depan Mereka memiliki target untuk menyelesaikan RANPERDA dan juga RANPERBUP sebagai pedoman DPMPTSP.(*/fil)